Haji Khusus 2025, Haji Kuota Kemenag RI

Berita772 Dilihat

SAFINA | Haji Khusus, yang sebelumnya dikenal sebagai ONH Plus, adalah layanan haji yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan diawasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Berikut adalah beberapa informasi penting terkait Haji Khusus:

Perbedaan dengan Haji Reguler:

barengumroh
  • Waktu Tunggu: Haji Khusus memiliki waktu tunggu yang lebih singkat dibandingkan Haji Reguler.
  • Biaya: Biaya Haji Khusus jauh lebih tinggi daripada Haji Reguler.
  • Fasilitas: Haji Khusus menawarkan fasilitas yang lebih eksklusif, seperti akomodasi dan transportasi yang lebih baik.

Penyelenggara:

  • Haji Khusus diselenggarakan oleh PIHK yang telah mendapatkan izin dari Kemenag RI.
  • PIHK bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari pendaftaran hingga kepulangan jemaah.

Kuota:

  • Kuota Haji Khusus tahun 2025 mencapai 17.680 jemaah.
  • Kuota tersebut terdiri dari jemaah berdasarkan nomor urut porsi, jemaah prioritas lansia, dan petugas haji.

Pendaftaran:

  • Calon jemaah haji mendaftar melalui PIHK yang dipilih.
  • Setelah mendaftar, calon jemaah melakukan pembayaran ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Kemenag RI terus berupaya meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan Haji Khusus. Informasi terkait daftar nama jemaah, pelunasan biaya, dan prosedur penggantian jemaah dapat diakses melalui situs web resmi Kemenag RI. Jamaah Haji khusus juga tetap mendapatkan bantuan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) jika memerlukan bantuan seperti kesehatan dan konsultasi.

Sumber Informasi: kemenag.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *